Jumat, 03 Januari 2014

CIKARANG_DAKTACOM: Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi beserta satpol PP menutup sementara pembangunan Ruko Ambrosia di Kawasan Lippo Cikarang. Penutupan dilakukan karena Ruko tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Ketua Komisi C DPRD, Aep Saipul Rohman, BMPMT, Komisi C, Satpol PP dan Dinas Bangunan meninjau secara langsung lokasi pembangunan Ruko Ambrosia. Dari hasil kunjungan itu diketahui pembangunan ruko itu belum memiliki IMB. Dalam sidaknya mereka menutup sementara lokasi pembangunan tersebut.
Aep Saipul Rohman mengatakan kinerja dinas bangunan khususnya bidang Wasdal patut dipertanyakan, karena banyak bangunan yang dibangun belum memiliki IMB salah satunya adalah Ruko Ambrosia ini.
Padahal menurut Aep, potensi pendapatan asli daerah dari sektor IMB sangat besar yaitu sebesar Rp 10 miliar, khususnya dari kawasan Lippo Cikarang yang memiliki potensi yang cukup besar.
Aep menambahkan, jika tertata dengan baik potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari IMB di Tahun 2014 mendatang bisa mencapai Rp. 200 Miliar.
Oleh karena itu, Ia meminta Bupati Bekasi membuat suatu sistem yang dapat menyinkronkan antara BPLH, Dinas Tarkim, BPMPT dan Dinas Bangunan dalam retribusi pendirian Ijin Mendirikan Bangunan.***
Redaktur : Imran Nasution
Redaktur : Ardi Mahardika



0 komentar:

Posting Komentar