BERITA

PETUGAS BPLHD KAB. BEKASI DITOLAK SAAT SIDAK LIMBAH






Posted on 02/12/2011
Manajemen Perusahaan Berdalih Harus Seizin Pemilik
BEKASI, (PR).-
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi dan Komisi C DPRD Kab. Bekasi melakukan sidak ke PT Gunung Garuda, Kamis (10/3). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan 5 perusahaan dan 1 rumah sakit membuang limbah ke Kali Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pihak perusahaan menyatakan pengolahan limbah yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Namun, rombongan tidak diizinkan melihat langsung instalasi pembuangan limbah perusahaan itu. Pihak perusahaan bersikukuh menolak peninjauan langsung ke lapangan lantaran Kepala Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) PT Gunung Garuda sedang tidak di tempat
“Kami harus mendapat izin dari pemilik perusahaan ini, serta menempuh standar safety perusahan sehingga kami dengan berat hati menolak sidak lapangan ini,” ujar Direktur Utama PT Gunung Garuda Endang Rasyid, di lokasi, Kamis (10/3). Kepala BPLHD Kabupaten Ali Syahbana tidak dapat berbuat banyak menghadapi keputusan perusahaan tersebut Padahal BPLHD memiliki otoritas terkait kepentingan kondisi lingkungan di Kab. Bekasi.
Bahkan, ketika diminta untuk memaparkan laporan aktivitas pengolahan limbah PT Gunung Garuda, Ali tidak dapat melakukannya. “Saya tidak tahu persis report mereka seperti apa karena saya baru dua bulan menjabat sebagai Kepala BPLHD,” ujarnya.
Ketua Komisi C Aep Saepul Rohman menyayangkan penolakan mendadak dari manajemen perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya pihak perusahaan berkomitmen untuk melakukan sidak lapangan. “Mereka mengaku sama sekali tidak membuang limbah B3 ke kali Cikarang, tetapi saat hendak kita periksa TPS, IPAL, gorong-gorong ke Kali CBL, kok mereka menolak. Ini aneh,” katanya.
Laporan masyarakat Hal senada diungkapkan anggota Komisi C lainnya, Taih Minarno. Menurut dia BPLHD mestinya lebih berpihak kepada masyarakat karena Kali Cikarang merupakan sumber air yang banyak dipergunakan oleh masyarakat di daerah Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang.
“Air dari kali itu dimanfaatkan masyarakat untuk air minum dan juga kebutuhan MCK. Ini yang mestinya jadi perhatian. Seharusnya sebagai pengawas BPLHD harus lebih berpihak kepada masyarakat,” katanya. Dihubungi secara terpisah Ketua Ketua Biro Kajian dan Penelitian Elkail (Lembaga Kajian dan Advokasi Lingkungan) Bekasi Ridwan Arifin mengaku pihaknya telah memberikan sampel pembuangan limbah PT Gunung Garuda. Namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti BPLHD. Sampel itu telah diserahkan pada 2010 lalu. Elkail pun pernah memberikan data kajian analisis.
“Namun, justru sampai saat ini belum ada hasil dari BPL-HD. Ini yang jadi pertanyaannya,” katanya. Ridwan pun menambahkan untuk mengetahui secara pasti andil perusahaan yang mencemari Kali Cikarang adalah dengan memastikan terlebih dulu keberadaan IPAL perusahaan itu. Ia menjamin, ketika ditemukan tidak ada IPAL, dipastikan perusahaan itu membuat limbahnya ke Kah Cikarang.
“Kami selain itu telah memberikan gambar bagaimana ada saluran pembuangan yang langsung masuk ke sungai. Ada juga yang ditanam di bibir sungai, ini kan bisa meresap. Ada juga informasi kalau laporan UKL dan UPL-nya itu tidak rutin selama enam bulan,” katanya, (A-188)-
- See more at: http://www.elkail.org/petugas-bplhd-kab-bekasi-ditolak-saat-sidak-limbah/#sthash.nndRCtEb.dpuf

<br>

Dua Pabrik Tolak Dua Komisi







TEGANG : Komisi C beradu mulut dengan PT Gunung Garuda dan Kepala BPLH. Firmanto Hanggoro/Radar Bekasi
Komisi C Ditolak Gunung Garuda
CIBITUNG – Sidak (inspeksi mendadak) Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Gunung Garuda terkait penanganan limbah berlangsung tegang. Komisi C tidak diizinkan untuk meninjau langsung proses penanganan limbah di perusahaan tersebut.
Direktur Utama PT Gunung Garuda Endang Rasyid tak memberi izin lantaran pemilik perusahaan belum memberikan izin. Dia juga beralasan peninjauan itu harus dilakukan dengan standar keselamatan.
“Kita harus mendapat izin dari owner perusahaan ini dulu, kita juga harus menempuh standar safety perusahan sehingga kami dengan berat hati menolak sidak lapangan ini,” kata pria berkaca mata ini.
Anggota Komisi C Taih Minarno mengungkapkan kekesalahannya. Bahkan dia pun bicara keras pada Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi Ali Syahbana yang ikut ke pabrik baja tersebut. Taih justeru menilai BPLH sengaja melindungi perusahaan dengan tidak membantu Komisi C untuk meninjau lokasi sarana pengelolaan limbah di PT Gunung Garuda. Padahal kata dia, dari informasi yang didapat, UKL UPL perusahaan tersebut sudah kadaluwarsa.
“Pihak perusahaan sudah menghalangi tugas anggota dewan. Kami mendatangi perusahaan itu untuk mengklarifikasi sejumlah keluhan masyarakat yang salah satunya soal limbah yang mengaliri Kali Cikarang. Dan diduga limbah cair itu berasal dari PT Gunung Garuda. Pihak BPLHD juga terkesan melindungi pihak perusahaan. Kami akan memanggil BPLHD untuk meminta keterangannya,” bebernya.
Ketua Komisi C Aep Saepul Rohman mengaku kecewa dengan penolakkan PT Gunung Garuda. Untuk itu, Aep mengaku bakal akan meminta langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup untuk menangani persoalan ini, termasuk di beberapa perusahaan yang disinyalir membuang limbah jenis B3 (bahan berbahaya dan beracun) secara ilegal di Kali Cikarang.
“Mereka mengaku sama sekali tidak membuang limbah B3 ke Kali Cikarang, tapi saat akan kita tinjau TPS, IPAL dan gorong-gorong ke Kali Cikarang kok mereka menolak. Artinya bisa saja dugaan masyarakat selama ini adalah benar kalau PT Gunung Garuda membuang limbah ke Kali Cikarang,” ujar politisi PDIP ini.
Hal senada juga dikatakan anggota komisi C Taih Minarno. Politisi Partai Demokrat ini sempat terlihat adu mulut dengan pihak PT Gunung Garuda dan Kepala BPLHD Ali Syahbana di lobi perusahaan. Taih menduga BPLHD sengaja melindungi pihak perusahaan dengan tidak membantu komisi C untuk meninjau lokasi sarana pengelolaan limbah di PT Gunung Garuda. Padahal kata dia, dari informasi yang didapat, UKL UPL perusahaan tersebut sudah kadaluwarsa.
Kepala BPLH Ali Syahbana sendiri hanya diam. “Setiap perusahaan ada peraturannya. Termasuk di perusahaan ini (PT Gunung Garuda). Jadi kita ikuti aturan perusahaan ini,” kata Ali Syahbana.
Ketika disinggung soal kepastian PT Gunung Garuda tidak membuang limbah cair ke Kali Cikarang, Ali Syahbana tidak bisa menjawab dengan pasti. Dia berdalih baru menjabat sebagai Kepala BPLH sekitar dua bulan, sehingga tidak mengetahui mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari perusahaan tersebut.
Sementara itu, ketika ditanya soal UKL UPL dari PT Gunung Garuda, Ali Syahbana juga tidak bisa menjawab dengan jelas.  Lagi-lagi dia beralasan baru menjabat di bidang ini, sehingga belum memahami persoalan ini, “Saya tidak tahu persis report mereka seperti apa, karena saya baru dua bulan menjabat sebagai Kepala BPLH,” kelit mantan camat Cikarang Utara ini.
Padahal, Ketua Biro Kajian dan Penelitian L-Kail (Lembaga Kajian dan Advokasi Lingkungan) Bekasi Ridwan Arifin mengaku, pihaknya telah memberikan sample pembuangan limbah B3 dari PT Gunung Garuda ke BPLH. Namun, hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.
“Itu sudah positif limbah B3 namun BPLH tidak menindak lanjuti. Ada juga informasi kalau laporan UKL dan UPL-nya itu  tidak rutin selama enam bulan. Padahal data tersebut bisa menjadi acuan untuk menjerat perusahan tersebut dengan UU Lingkungan Hidup,” ujarnya. (enr)

Mobil Dinas Ketua Komisi C Dirusak Orang Tak Dikenal

Mobil Dinas Ketua Komisi C Dirusak Orang Tak Dikenal
Diposting Pada 05 Jun 2013

CIKARANG_DAKTACOM: Mobil Dinas Milik Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saipul Rohman dirusak oleh orang tidak dikenal seusai melakukan sidak di PT. Multi Prima Paksindo di desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/13).

Entah siapa yang iseng atau mungkin benci, kaca Mobil berjenis Inova, bernomer polisi B 1041 FQN tersebut rusak dibagian tengah sebelah kanan.

Menurut Supir korban, Tomi (32), kejadian pengrusakan itu bermula saat Aep Saipul Rohman melakukan sidak keperusahaan, Rabu (5/6/13). Rombongan komisi C sempat berargumen dengan pihak perusahaan, dimana perusahaan tersebut tidak mengindahkan peraturan mengenai pembuangan instalasi limbah, selama ini warga sekitar merasa dirugikan karena limbah perusahaan dibuang secara langsung ke pemukiman warga.

Usai sidak, rombongan komisi sempat berhenti dan parkir disebuah rumah makan di jalan Rengas Bandung. Saat itu kaca mobil korban dipecahkan. Ada yang melihat kaca mobil tersebut dipecahkan dengan menggunakan palu oleh 2 orang.

Tomi menduga dirusaknya kaca mobil itu merupakan imbas dari kegiatan sidak yang dilakukan rombongan komisi C, sehingga dirinya melaporkan pengrusakan tersebut ke Mapolresta Bekasi. Kini kasus ditangani polisi.***

Redaktur: Imran Nasution
Reporter: Ardi Mahardika

Pelaksanaan Pembangunan Jalan Antar Kawasan Industri Terlambat

Jembatan antar kawasan Ejif dan MM 2100 yang saat ini masih terbengkalaiBekasi, Trans - Akses jalan antar kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi, seharusnya sudah tersambung sejak lama. Namun, sampai saat ini belum kunjung dibangun, yaitu jalan antar kawasan industri Ejip Lippo di Cikarang Selatan dengan Kawasan  MM 2100 di Cikarang Barat.
Lokasi itu dipisahkan oleh aliran sungai Kali Cikarang. Padahal, jembatan penghubung antar kedua kawasan industri itu pun sudah sejak lama dibangun dengan menggunakan bantuan dari pemerintah pusat dan Propinsi Jawa Barat.
Hal itu dibenarkan Aef Saefuloh R selaku Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, saat Komisi C mengadakan sidang dengan pengelola Kawasan Industri MM 2100, ”Penggalang dana, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan antar kawasan industri sudah dibentuk sejak tahun 2004. Pengelola kawasan Lippo Cikarang ditunjuk sebagai ketua kordinatornya,” ungkapnya.
Selain itu, dalam perjanjian itu tertuang kawasan industri MM2100 harus melaksanakan pembangunan jalan sepanjang 1.085 meter dan lebar 50 meter.
“Mengenai jembatan penghubungnya sudah dibangun, yaitu pondasi jembatannya dari bantuan Propinsi Jawa barat, dan rangka bajanya bantuan dari pemerintah pusat. Itu sudah lama di bangun,” ungkapnya.
Itu sebabnya, kata Aef Saefuloh, pada sidang Rapat Komisi C Kawasan MM 2100 diminta harus segera melaksanakan pembangunan jalan yang sudah tertuang dalam perjanjian kerjasama antar kawasan indusstri.
“Ini merupakan rapat pembahasan yang terakhir kami lakukan. Di tahun 2006 ada rapat kesepakatan bersama menindaklanjuti kesepakatan bersama di tahun 2004 dulu secara konkrit. Di situ ada kesepakatan bersama antara Menteri Pekerjaan Umum (PU) dengan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, PT Jasa Marga dan tujuh kawasan industry. Ada pembagian job pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang bersepakat itu,” ujar Aef Saefuloh.
Namun, Aef Saefuloh bersyukur karena pengelola Kawasan Delta Mas sudah ada progresnya dan jelas terealisasi. “Tinggal kawasan MM 2100 yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membangun jalan antar kawasan. Janjinya kawasan MM 2100 pelaksanaan pembangunan jalan akan dimuali sesuai dengan yang telah tertuang dalam kesepakat itu, yaitu April 2013 ini. Kita tunggu saja hasilnya bersama sama,” ujar Ketua Komisi C sambil tersenyum.
Di tempat terpisah, Ketua Koordinator Pengelola Kawasan Industri MM 2100, H. Darwoto, mengatakan, pihaknya selama ini belum melaksanakan pembangunan jalan antar kawasan industri, karena terkendala masalah pembebasan lahan untuk badan jalan yang akan dibangun.
“Yang sudah dibebaskan, lahannya baru sebagian, sehingga di bulan April ini sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Diupayakan mulai akhir April sudah ada pelaksanaan pembangunan badan jalan. Dimulai dekat badan jembatan terlebih dahulu, karena lokasi itu sudah rampung pembebasan lahannya, Mudah mudahan tahun 2013 ini pembangun jalannya sudah selesai di kerjakan semua,” kata Darwoto. | Andri

1 komentar: