PETUGAS BPLHD KAB. BEKASI DITOLAK SAAT SIDAK LIMBAH
Posted on 02/12/2011
Manajemen Perusahaan
Berdalih Harus Seizin Pemilik
BEKASI, (PR).-
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten
Bekasi dan Komisi C DPRD Kab. Bekasi melakukan sidak ke PT Gunung Garuda, Kamis
(10/3). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan 5 perusahaan dan 1
rumah sakit membuang limbah ke Kali Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pihak perusahaan menyatakan pengolahan limbah yang dilakukan
sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Namun, rombongan tidak
diizinkan melihat langsung instalasi pembuangan limbah perusahaan itu. Pihak
perusahaan bersikukuh menolak peninjauan langsung ke lapangan lantaran Kepala
Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) PT Gunung Garuda sedang tidak di tempat
“Kami harus mendapat izin dari pemilik perusahaan ini, serta
menempuh standar safety perusahan sehingga kami dengan berat hati menolak sidak
lapangan ini,” ujar Direktur Utama PT Gunung Garuda Endang Rasyid, di lokasi,
Kamis (10/3). Kepala BPLHD Kabupaten Ali Syahbana tidak dapat berbuat banyak
menghadapi keputusan perusahaan tersebut Padahal BPLHD memiliki otoritas
terkait kepentingan kondisi lingkungan di Kab. Bekasi.
Bahkan, ketika diminta untuk memaparkan laporan aktivitas
pengolahan limbah PT Gunung Garuda, Ali tidak dapat melakukannya. “Saya tidak
tahu persis report mereka seperti apa karena saya baru dua bulan menjabat
sebagai Kepala BPLHD,” ujarnya.
Ketua Komisi C Aep Saepul Rohman menyayangkan penolakan
mendadak dari manajemen perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya pihak
perusahaan berkomitmen untuk melakukan sidak lapangan. “Mereka mengaku sama
sekali tidak membuang limbah B3 ke kali Cikarang, tetapi saat hendak kita
periksa TPS, IPAL, gorong-gorong ke Kali CBL, kok mereka menolak. Ini aneh,”
katanya.
Laporan masyarakat Hal senada diungkapkan anggota Komisi C
lainnya, Taih Minarno. Menurut dia BPLHD mestinya lebih berpihak kepada
masyarakat karena Kali Cikarang merupakan sumber air yang banyak dipergunakan
oleh masyarakat di daerah Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang.
“Air dari kali itu dimanfaatkan masyarakat untuk air minum
dan juga kebutuhan MCK. Ini yang mestinya jadi perhatian. Seharusnya sebagai
pengawas BPLHD harus lebih berpihak kepada masyarakat,” katanya. Dihubungi
secara terpisah Ketua Ketua Biro Kajian dan Penelitian Elkail (Lembaga Kajian
dan Advokasi Lingkungan) Bekasi Ridwan Arifin mengaku pihaknya telah memberikan
sampel pembuangan limbah PT Gunung Garuda. Namun hingga saat ini tidak
ditindaklanjuti BPLHD. Sampel itu telah diserahkan pada 2010 lalu. Elkail pun
pernah memberikan data kajian analisis.
“Namun, justru sampai saat ini belum ada hasil dari BPL-HD.
Ini yang jadi pertanyaannya,” katanya. Ridwan pun menambahkan untuk mengetahui
secara pasti andil perusahaan yang mencemari Kali Cikarang adalah dengan
memastikan terlebih dulu keberadaan IPAL perusahaan itu. Ia menjamin, ketika
ditemukan tidak ada IPAL, dipastikan perusahaan itu membuat limbahnya ke Kah
Cikarang.
“Kami selain itu telah memberikan gambar bagaimana ada
saluran pembuangan yang langsung masuk ke sungai. Ada juga yang ditanam di
bibir sungai, ini kan bisa meresap. Ada juga informasi kalau laporan UKL dan
UPL-nya itu tidak rutin selama enam bulan,” katanya, (A-188)-
- See more at: http://www.elkail.org/petugas-bplhd-kab-bekasi-ditolak-saat-sidak-limbah/#sthash.nndRCtEb.dpuf
<br>
Komisi C Ditolak Gunung Garuda
Diposting Pada 05 Jun 2013
CIKARANG_DAKTACOM: Mobil Dinas Milik Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saipul Rohman dirusak oleh orang tidak dikenal seusai melakukan sidak di PT. Multi Prima Paksindo di desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/13).
Entah siapa yang iseng atau mungkin benci, kaca Mobil berjenis Inova, bernomer polisi B 1041 FQN tersebut rusak dibagian tengah sebelah kanan.
Menurut Supir korban, Tomi (32), kejadian pengrusakan itu bermula saat Aep Saipul Rohman melakukan sidak keperusahaan, Rabu (5/6/13). Rombongan komisi C sempat berargumen dengan pihak perusahaan, dimana perusahaan tersebut tidak mengindahkan peraturan mengenai pembuangan instalasi limbah, selama ini warga sekitar merasa dirugikan karena limbah perusahaan dibuang secara langsung ke pemukiman warga.
Usai sidak, rombongan komisi sempat berhenti dan parkir disebuah rumah makan di jalan Rengas Bandung. Saat itu kaca mobil korban dipecahkan. Ada yang melihat kaca mobil tersebut dipecahkan dengan menggunakan palu oleh 2 orang.
Tomi menduga dirusaknya kaca mobil itu merupakan imbas dari kegiatan sidak yang dilakukan rombongan komisi C, sehingga dirinya melaporkan pengrusakan tersebut ke Mapolresta Bekasi. Kini kasus ditangani polisi.***
Redaktur: Imran Nasution
Reporter: Ardi Mahardika
Lokasi itu dipisahkan oleh aliran sungai Kali Cikarang. Padahal, jembatan penghubung antar kedua kawasan industri itu pun sudah sejak lama dibangun dengan menggunakan bantuan dari pemerintah pusat dan Propinsi Jawa Barat.
Hal itu dibenarkan Aef Saefuloh R selaku Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, saat Komisi C mengadakan sidang dengan pengelola Kawasan Industri MM 2100, ”Penggalang dana, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan antar kawasan industri sudah dibentuk sejak tahun 2004. Pengelola kawasan Lippo Cikarang ditunjuk sebagai ketua kordinatornya,” ungkapnya.
Selain itu, dalam perjanjian itu tertuang kawasan industri MM2100 harus melaksanakan pembangunan jalan sepanjang 1.085 meter dan lebar 50 meter.
“Mengenai jembatan penghubungnya sudah dibangun, yaitu pondasi jembatannya dari bantuan Propinsi Jawa barat, dan rangka bajanya bantuan dari pemerintah pusat. Itu sudah lama di bangun,” ungkapnya.
Itu sebabnya, kata Aef Saefuloh, pada sidang Rapat Komisi C Kawasan MM 2100 diminta harus segera melaksanakan pembangunan jalan yang sudah tertuang dalam perjanjian kerjasama antar kawasan indusstri.
“Ini merupakan rapat pembahasan yang terakhir kami lakukan. Di tahun 2006 ada rapat kesepakatan bersama menindaklanjuti kesepakatan bersama di tahun 2004 dulu secara konkrit. Di situ ada kesepakatan bersama antara Menteri Pekerjaan Umum (PU) dengan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, PT Jasa Marga dan tujuh kawasan industry. Ada pembagian job pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang bersepakat itu,” ujar Aef Saefuloh.
Namun, Aef Saefuloh bersyukur karena pengelola Kawasan Delta Mas sudah ada progresnya dan jelas terealisasi. “Tinggal kawasan MM 2100 yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membangun jalan antar kawasan. Janjinya kawasan MM 2100 pelaksanaan pembangunan jalan akan dimuali sesuai dengan yang telah tertuang dalam kesepakat itu, yaitu April 2013 ini. Kita tunggu saja hasilnya bersama sama,” ujar Ketua Komisi C sambil tersenyum.
Di tempat terpisah, Ketua Koordinator Pengelola Kawasan Industri MM 2100, H. Darwoto, mengatakan, pihaknya selama ini belum melaksanakan pembangunan jalan antar kawasan industri, karena terkendala masalah pembebasan lahan untuk badan jalan yang akan dibangun.
“Yang sudah dibebaskan, lahannya baru sebagian, sehingga di bulan April ini sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Diupayakan mulai akhir April sudah ada pelaksanaan pembangunan badan jalan. Dimulai dekat badan jembatan terlebih dahulu, karena lokasi itu sudah rampung pembebasan lahannya, Mudah mudahan tahun 2013 ini pembangun jalannya sudah selesai di kerjakan semua,” kata Darwoto. | Andri
<br>
Dua Pabrik Tolak Dua Komisi
Komisi C Ditolak Gunung Garuda
CIBITUNG – Sidak
(inspeksi mendadak) Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Gunung Garuda
terkait penanganan limbah berlangsung tegang. Komisi C tidak diizinkan
untuk meninjau langsung proses penanganan limbah di perusahaan tersebut.
Direktur Utama PT Gunung Garuda Endang
Rasyid tak memberi izin lantaran pemilik perusahaan belum memberikan
izin. Dia juga beralasan peninjauan itu harus dilakukan dengan standar
keselamatan.
“Kita harus mendapat izin dari owner perusahaan ini dulu, kita juga harus menempuh standar safety perusahan sehingga kami dengan berat hati menolak sidak lapangan ini,” kata pria berkaca mata ini.
Anggota Komisi C Taih Minarno
mengungkapkan kekesalahannya. Bahkan dia pun bicara keras pada Kepala
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi Ali Syahbana
yang ikut ke pabrik baja tersebut. Taih justeru menilai BPLH sengaja
melindungi perusahaan dengan tidak membantu Komisi C untuk meninjau
lokasi sarana pengelolaan limbah di PT Gunung Garuda. Padahal kata dia,
dari informasi yang didapat, UKL UPL perusahaan tersebut sudah
kadaluwarsa.
“Pihak perusahaan sudah menghalangi
tugas anggota dewan. Kami mendatangi perusahaan itu untuk
mengklarifikasi sejumlah keluhan masyarakat yang salah satunya soal
limbah yang mengaliri Kali Cikarang. Dan diduga limbah cair itu berasal
dari PT Gunung Garuda. Pihak BPLHD juga terkesan melindungi pihak
perusahaan. Kami akan memanggil BPLHD untuk meminta keterangannya,”
bebernya.
Ketua Komisi C Aep Saepul Rohman mengaku
kecewa dengan penolakkan PT Gunung Garuda. Untuk itu, Aep mengaku bakal
akan meminta langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup untuk menangani
persoalan ini, termasuk di beberapa perusahaan yang disinyalir membuang
limbah jenis B3 (bahan berbahaya dan beracun) secara ilegal di Kali
Cikarang.
“Mereka mengaku sama sekali tidak
membuang limbah B3 ke Kali Cikarang, tapi saat akan kita tinjau TPS,
IPAL dan gorong-gorong ke Kali Cikarang kok mereka menolak. Artinya bisa
saja dugaan masyarakat selama ini adalah benar kalau PT Gunung Garuda
membuang limbah ke Kali Cikarang,” ujar politisi PDIP ini.
Hal senada juga dikatakan anggota komisi
C Taih Minarno. Politisi Partai Demokrat ini sempat terlihat adu mulut
dengan pihak PT Gunung Garuda dan Kepala BPLHD Ali Syahbana di lobi
perusahaan. Taih menduga BPLHD sengaja melindungi pihak perusahaan
dengan tidak membantu komisi C untuk meninjau lokasi sarana pengelolaan
limbah di PT Gunung Garuda. Padahal kata dia, dari informasi yang
didapat, UKL UPL perusahaan tersebut sudah kadaluwarsa.
Kepala BPLH Ali Syahbana sendiri hanya
diam. “Setiap perusahaan ada peraturannya. Termasuk di perusahaan ini
(PT Gunung Garuda). Jadi kita ikuti aturan perusahaan ini,” kata Ali
Syahbana.
Ketika disinggung soal kepastian PT
Gunung Garuda tidak membuang limbah cair ke Kali Cikarang, Ali Syahbana
tidak bisa menjawab dengan pasti. Dia berdalih baru menjabat sebagai
Kepala BPLH sekitar dua bulan, sehingga tidak mengetahui mengenai Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari
perusahaan tersebut.
Sementara itu, ketika ditanya soal UKL
UPL dari PT Gunung Garuda, Ali Syahbana juga tidak bisa menjawab dengan
jelas. Lagi-lagi dia beralasan baru menjabat di bidang ini, sehingga
belum memahami persoalan ini, “Saya tidak tahu persis report mereka seperti apa, karena saya baru dua bulan menjabat sebagai Kepala BPLH,” kelit mantan camat Cikarang Utara ini.
Padahal, Ketua Biro Kajian dan
Penelitian L-Kail (Lembaga Kajian dan Advokasi Lingkungan) Bekasi Ridwan
Arifin mengaku, pihaknya telah memberikan sample pembuangan limbah B3 dari PT Gunung Garuda ke BPLH. Namun, hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.
“Itu sudah positif limbah B3 namun BPLH
tidak menindak lanjuti. Ada juga informasi kalau laporan UKL dan UPL-nya
itu tidak rutin selama enam bulan. Padahal data tersebut bisa menjadi
acuan untuk menjerat perusahan tersebut dengan UU Lingkungan Hidup,”
ujarnya. (enr)
Mobil Dinas Ketua Komisi C Dirusak Orang Tak Dikenal
Mobil Dinas Ketua Komisi C Dirusak Orang Tak DikenalDiposting Pada 05 Jun 2013
CIKARANG_DAKTACOM: Mobil Dinas Milik Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saipul Rohman dirusak oleh orang tidak dikenal seusai melakukan sidak di PT. Multi Prima Paksindo di desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/13).
Entah siapa yang iseng atau mungkin benci, kaca Mobil berjenis Inova, bernomer polisi B 1041 FQN tersebut rusak dibagian tengah sebelah kanan.
Menurut Supir korban, Tomi (32), kejadian pengrusakan itu bermula saat Aep Saipul Rohman melakukan sidak keperusahaan, Rabu (5/6/13). Rombongan komisi C sempat berargumen dengan pihak perusahaan, dimana perusahaan tersebut tidak mengindahkan peraturan mengenai pembuangan instalasi limbah, selama ini warga sekitar merasa dirugikan karena limbah perusahaan dibuang secara langsung ke pemukiman warga.
Usai sidak, rombongan komisi sempat berhenti dan parkir disebuah rumah makan di jalan Rengas Bandung. Saat itu kaca mobil korban dipecahkan. Ada yang melihat kaca mobil tersebut dipecahkan dengan menggunakan palu oleh 2 orang.
Tomi menduga dirusaknya kaca mobil itu merupakan imbas dari kegiatan sidak yang dilakukan rombongan komisi C, sehingga dirinya melaporkan pengrusakan tersebut ke Mapolresta Bekasi. Kini kasus ditangani polisi.***
Redaktur: Imran Nasution
Reporter: Ardi Mahardika
Pelaksanaan Pembangunan Jalan Antar Kawasan Industri Terlambat
Trans Jabodetabek, Trans Nusantara Apr 9, 2013 Bekasi, Trans - Akses jalan antar kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi, seharusnya sudah tersambung sejak lama. Namun, sampai saat ini belum kunjung dibangun, yaitu jalan antar kawasan industri Ejip Lippo di Cikarang Selatan dengan Kawasan MM 2100 di Cikarang Barat.Lokasi itu dipisahkan oleh aliran sungai Kali Cikarang. Padahal, jembatan penghubung antar kedua kawasan industri itu pun sudah sejak lama dibangun dengan menggunakan bantuan dari pemerintah pusat dan Propinsi Jawa Barat.
Hal itu dibenarkan Aef Saefuloh R selaku Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, saat Komisi C mengadakan sidang dengan pengelola Kawasan Industri MM 2100, ”Penggalang dana, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan antar kawasan industri sudah dibentuk sejak tahun 2004. Pengelola kawasan Lippo Cikarang ditunjuk sebagai ketua kordinatornya,” ungkapnya.
Selain itu, dalam perjanjian itu tertuang kawasan industri MM2100 harus melaksanakan pembangunan jalan sepanjang 1.085 meter dan lebar 50 meter.
“Mengenai jembatan penghubungnya sudah dibangun, yaitu pondasi jembatannya dari bantuan Propinsi Jawa barat, dan rangka bajanya bantuan dari pemerintah pusat. Itu sudah lama di bangun,” ungkapnya.
Itu sebabnya, kata Aef Saefuloh, pada sidang Rapat Komisi C Kawasan MM 2100 diminta harus segera melaksanakan pembangunan jalan yang sudah tertuang dalam perjanjian kerjasama antar kawasan indusstri.
“Ini merupakan rapat pembahasan yang terakhir kami lakukan. Di tahun 2006 ada rapat kesepakatan bersama menindaklanjuti kesepakatan bersama di tahun 2004 dulu secara konkrit. Di situ ada kesepakatan bersama antara Menteri Pekerjaan Umum (PU) dengan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, PT Jasa Marga dan tujuh kawasan industry. Ada pembagian job pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang bersepakat itu,” ujar Aef Saefuloh.
Namun, Aef Saefuloh bersyukur karena pengelola Kawasan Delta Mas sudah ada progresnya dan jelas terealisasi. “Tinggal kawasan MM 2100 yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membangun jalan antar kawasan. Janjinya kawasan MM 2100 pelaksanaan pembangunan jalan akan dimuali sesuai dengan yang telah tertuang dalam kesepakat itu, yaitu April 2013 ini. Kita tunggu saja hasilnya bersama sama,” ujar Ketua Komisi C sambil tersenyum.
Di tempat terpisah, Ketua Koordinator Pengelola Kawasan Industri MM 2100, H. Darwoto, mengatakan, pihaknya selama ini belum melaksanakan pembangunan jalan antar kawasan industri, karena terkendala masalah pembebasan lahan untuk badan jalan yang akan dibangun.
“Yang sudah dibebaskan, lahannya baru sebagian, sehingga di bulan April ini sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Diupayakan mulai akhir April sudah ada pelaksanaan pembangunan badan jalan. Dimulai dekat badan jembatan terlebih dahulu, karena lokasi itu sudah rampung pembebasan lahannya, Mudah mudahan tahun 2013 ini pembangun jalannya sudah selesai di kerjakan semua,” kata Darwoto. | Andri
Pemerintah harus berani, jangan takut dengan pemilik perusahaan
BalasHapus